DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/10/2026). Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 16 gram.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Penggerebekan dilakukan secara serentak di dua titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba, yakni Jalan Bakaran Batu, Dusun II, dan Gang Jambu, Dusun III.
"Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel untuk menerima arahan terkait prosedur dan cara bertindak di lapangan," ujar Kompol Fery Kusnadi, Kamis (22/10/2026).
Di lokasi pertama, Jalan Bakaran Batu Dusun II, petugas membekuk Andi Syahputra alias Benget (35). Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 3 gram, satu plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Penyisiran dilanjutkan ke lokasi kedua di Gang Jambu Dusun III. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain, yaitu Riki Ardi alias Riki (34) dan Rizal Handoko alias Rizal (29).
Dari lokasi kedua, barang bukti yang berhasil disita berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 9,28 gram, tiga plastik klip kecil seberat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Saat ini tim kami sedang melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan," ungkap Fery.
Selain melakukan penindakan hukum, Kompol Fery Kusnadi bersama jajaran juga memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga sekitar agar turut aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
