JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Persidangan tersebut menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Ia menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki muatan utama berupa bentuk pemaksaan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, meski modus operandinya berbeda.
Menurutnya, Pasal 482 menggunakan modus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 menggunakan pengancaman berupa pembukaan rahasia atau penistaan agar korban mau menyerahkan barangnya. Inti dari kedua pasal tersebut terletak pada aksi pemaksaan terhadap seseorang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
