MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Donny alias Donny Pacek. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (18/10/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari penyerangan di rumah seorang warga bernama Ferri. Seusai kejadian penyerangan itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, dengan diiringi rombongan sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kendaraan korban dipepet oleh kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” ujar Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga korban meninggal dunia di lokasi. Selain Donny, seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha sebelah kiri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
