Geger Pengadilan! Barang Bukti Sabu Diduga Menyusut 10 Gram, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Jafar Sembiring
Misteri Hilangnya 10 Gram Sabu dalam Kasus Narkotika di Tanjungbalai, Pengacara Ajukan Eksepsi. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek kembali memunculkan dugaan praktik tidak transparan dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum kedua terdakwa, dari kantor hukum Lingga & Rekan, mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).

Menurut kuasa hukum, terdapat selisih mencolok antara berat sabu yang disita dengan yang didakwakan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan barang bukti sabu seberat 60 gram, sementara terdakwa bersikukuh berat sebenarnya adalah 70 gram.

"Kami mengajukan eksepsi karena barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.

Hilangnya 10 Gram Sabu dan Keterkaitannya dengan Kasus Lain

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, kedua terdakwa telah mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari mereka berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Kuasa hukum menduga satu bungkus sabu seberat 10 gram telah menghilang.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network