Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sabu 27,39 Gram Dibungkus Tisu, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB
  • author Jafar
Sabu 27,39 Gram Dibungkus Tisu, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RPP beserta dua klip plastik sabu-sabu seberat 27,39 gram di Mako Polresta Deli Serdang, Rabu (9/9/2026). Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RPP (32), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,39 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Tak menunggu lama, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan kendaraan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut