Gara-Gara Sabu dan Sekop Pipet, Pria di Sekip Ditangkap Polisi
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial I (51) di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan dan penyimpanan sabu oleh seorang warga di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas tiba di lokasi sasaran pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan mencurigai keberadaan tersangka yang sedang berdiri di depan rumahnya.
"Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut. Dari lokasi, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,71 gram yang tergeletak di atas tanah dekat posisi terduga pelaku," kata Kompol Fery Kusnadi.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25.000.
Editor: Jafar Sembiring