Penangkapan Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Jafar
Kompol Dedi Kurniawan kembali dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kompol Dedi Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi (33). Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, pada Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia karena terbukti melakukan pemerasan. Namun, ia kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan di Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kehadiran kami di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, atas penangkapan klien kami yang dituduh memiliki narkotika," ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menurut kuasa hukum, penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 dilakukan dengan tidak manusiawi dan disertai penganiayaan yang terekam dalam CCTV. 

"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan," jelas Umar Tarigan.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network