MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.780,6 gram brutto di Desa Sukamandi Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Sekitar pukul 13.00 WIB, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba menghentikan, mobil Xenia putih yang melintas. Bukannya berhenti, pengemudi justru kabur hingga terperosok ke sawah. Dua pria berinisial K (48) dan MD (36) ditangkap.
Petugas menemukan bungkusan plastik biru berisi tiga paket sabu. Selain itu, disita satu unit mobil Xenia dan dua telepon genggam. Kedua tersangka mengaku barang tersebut milik mereka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
