Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram

Jafar Sembiring
Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, Kamis (30/10/2025).

Vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda yang sama.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan adalah Rahmadi dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang semula dijadikan barang bukti.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).

Baik jaksa maupun kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network