Rekayasa Kasus Narkoba: Kompol DK Disidang Etik, Bukti CCTV Penganiayaan Kuat

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai mendampingi istri Rahmadi di Bidpropam Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kompol Dedi Kurniawan (DK) dijadwalkan menghadapi sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara bulan ini. Sidang ini menyusul laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus narkoba terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Kepastian jadwal sidang etik ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai mendampingi istri Rahmadi di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).

"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, menekankan bahwa kasus ini telah berjalan lebih dari enam bulan dan penanganannya terkesan lambat.

Laporan yang menjerat Kompol Dedi Kurniawan, yang saat itu bertugas di Ditresnarkoba, terkait dugaan penganiayaan fisik Rahmadi saat penangkapan.

Umar juga menyoroti kejanggalan serius lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi. Uang itu raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih penyelisikan. Uang tersebut belakangan diketahui mengalir ke rekening seorang perempuan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network