MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan bahwa masa pencegahan seseorang untuk bepergian ke luar negeri berlaku paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama. Penjelasan ini merespons keluhan warga berinisial AS yang mengaku masih tertahan di daftar pencegahan meski masa hukumannya diklaim telah berakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa pencegahan memiliki batas waktu yang jelas dan tidak dapat diberlakukan tanpa dasar hukum yang sah. “Pencegahan itu sifatnya sementara dan dibatasi oleh jangka waktu. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk enam bulan berikutnya,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, istilah hukum yang tepat adalah "pencegahan", bukan "pencekalan". Tindakan ini merupakan larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau perintah instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga BNN.
Uray menambahkan bahwa keputusan pencegahan wajib ditetapkan secara tertulis dan harus memuat identitas lengkap, alasan, serta jangka waktu yang jelas. Pihak yang bersangkutan juga harus menerima surat keputusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.
Terkait kasus berakhirnya masa pencegahan, Uray menegaskan bahwa status tersebut gugur secara otomatis jika tidak ada perpanjangan resmi. “Jika masa pencegahan sudah habis dan tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan secara hukum sudah dapat bepergian ke luar negeri. Pejabat Imigrasi wajib mencabut namanya dari daftar pencegahan,” tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
