Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika dari tangan Rahmadi.
"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cenderung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkap Suhandi Umar Tarigan.
Kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.
"Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita praperadilankan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Mereka juga menyoroti bahwa narkotika yang dituduhkan baru diperlihatkan setelah Rahmadi dibawa berkeliling, dan penyidik tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuh Umar.
Kuasa hukum berharap Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan keadilan kepada Rahmadi dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : Chris
Artikel Terkait