BOALEMO, iNewsMedan.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menetapkan Isran Pandi Taidi (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap tetangganya, Kadir Palaa (23), di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Insiden berdarah yang dipicu rasa cemburu ini terjadi pada Kamis (1/1/2026) sore.
Peristiwa bermula saat pelaku memergoki istrinya, berinisial MU, sedang berboncengan sepeda motor dengan korban pada pukul 14.45 WITA. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku yang terbakar emosi segera pulang ke rumahnya di Desa Keramat untuk mengambil sebilah pisau.
Pelaku kemudian mendatangi korban yang tengah mencukur rambut di halaman rumah seorang saksi berinisial PU di Desa Buti. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berjabat tangan dengan korban.
Sambil menahan amarah, Isran melontarkan kalimat penegasan kepada korban mengenai status hubungannya. "Saya belum bercerai dengan istri saya," ujar Isran singkat.
Sesaat setelah berucap, pelaku mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusukkannya ke arah perut korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Kadir tidak tertolong akibat luka robek yang sangat serius.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
