JAKARTA, iNewsMedan.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Langkah ini diambil setelah Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada akhir tahun 2025 lalu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika Richard kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan upaya penjemputan paksa. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif, pada Desember 2024.
Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait tiga produk kecantikan spesifik, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, kepolisian terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran produk kecantikan tersebut guna melengkapi berkas perkara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
