MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur potensi pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dan poligami. Pasal 402 KUHP dinilai berisiko bertentangan dengan hukum Islam karena menyasar individu yang melangsungkan perkawinan dengan batasan yang dianggap kurang tepat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 terdapat istilah qaid atau batasan mengenai "penghalang yang sah". Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Menurut Ni'am, pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa penggunaan Pasal 402 sebagai dasar memidana nikah siri merupakan bentuk penafsiran yang keliru.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network