Permasalahan atau disebut juga sengketa menjadi hal lumrah terjadi dikehidupan bermasyarakat. Permasalahan atau sengketa biasanya banyak terjadi pada berbagai aspek kehidupan baik itu ekonomi dan bisnis maupun dalam keseharian dalam hidup masyarakat luas. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan atau sengketa tersebut terjadi.
Sengketa acap kali menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian besar pihak yang melakukan perbuatan hukum dalam hal ini khususnya saat melakukan sebuah kontrak, apakah itu saat melakukan perjanjian/kontrak kerja sama, hutang-piutang dan lain sebagainya. Bagaimana tidak, karena tidak semua hal yang awalnya dimulai dengan baik dapat berakhir dengan baik pula, karena pada perjalanannya kadangkala tidak semua berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dan diharapkan. Manakala terjadi permasalahan maka disitulah sengketa dimulai.
Sengketa sendiri menurut pendapat Nurnaningsih Amriani, (2012: 12) dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah satu pihak.
Kondisi inilah yang mengakibatkan tidak sedikit pula pihak-pihak yang bersengketa harus sampai ke meja hijau dimana pihak-pihak yang bersengketa akan memulai perjalanan hukumnya untuk mencari keadilan. Disinilah penegak hukum memainkan perannya apakah sebuah masalah dapat dipecahkan melalui sebuah mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang satu diantaranya dikenal dengan mediasi sebelum memasuki proses peradilan di pengadilan.
Mediasi sendiri mungkin telah familiar ditelinga mayoritas masyarakat di Indonesia. Karena pada hakikatnya mediasi diluar pengadilan sudah dikenal masyarakat dalam proses interaksi sosialnya sehari-hari yang dimana mediasi yang dikenal masyarakat diluar pengadilan sama dengan proses mediasi pada lembaga peradilan. Kedua mediasi tadi baik yang di luar maupun di dalam pengadilan sama-sama menjunjung tinggi nilai luhur yang ada di Bangsa ini yaitu Musyawarah untuk mufakat sehingga kedua pihak yang bersengketa menemukan titik tengah untuk suatu jalan keluar terbaik yang diharapkan win-win solution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait