KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender

Isnaini Kharisma
KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU milik Bea Cukai.

Dalam putusan tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I didenda Rp1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenakan denda Rp1,5 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota majelis, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, pada Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Reza menuturkan, perkara ini berawal dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun serta pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network