MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menghapus dua pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan ini diambil guna menghindari gejolak di masyarakat dan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan.
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, memastikan pasal mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak telah dicabut.
"Sesuai hasil pertemuan yang lalu dibawa ke rapat panitia khusus dan hasilnya dua pasal tersebut dihapus dari revisi peraturan daerah tentang KTR," ujar Afif pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama di Gedung DPRD Medan.
Afif menilai jika kedua pasal tersebut tetap dipaksakan, Perda KTR justru tidak akan implementatif dan berpotensi menimbulkan kekacauan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM serta keberlangsungan PAD Kota Medan.
"Jangan sampai Perda yang kita terbitkan malah jadi polemik. Saya dari dulu dekat sama pedagang, UMKM, jadi mereka yang harus kita pikirkan. Kalau perda yang ada malah memberatkan, ujung-ujungnya demonya ke kita juga. Dan, soal radius 500 meter, kita juga memikirkan PAD. Banyak memang opsi penambahan PAD, tapi itu nanti kita bahas bersama dengan Pemko Medan. Kalau sekarang yang sudah ada jangan sampai berkurang," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
