Mediasi : Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah?

Jafar
Ilustrasi hukum. (Foto: iNews.id/Dok.)

Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi didalam pengadilan, di telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 Tahun 2009) secara tegas menyatakan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kedua ketentuan peraturan perundangan inilah yang dijadikan landasan hukum mengapa mediasi yang sesuai pengertian alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Apabila ditelisik secara lebih mendalam, adapun cara-cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (Alternatif Penyelesaian Sengketa) antara lain dengan cara-cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pada umumnya bertumpu dari kemampuan melakukan tawar-menawar, bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan lebih mengedepankan pemecahan sengketa secara damai. 

Itulah mengapa maka mediasi yang muaranya diharapkan akan sampai pada musyawarah untuk mencapai mufakat sangat relate dengan nilai-nilai bangsa. Bagaimanapun para pendiri bangsa sudah membuktikan bahwa musyawarah merupakan jalan terbaik bagi bangsa ini untuk memecahkan segala kebuntuan dalam perbedaan pandangan maupun kepentingan dalam segala aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. 

Mediasi dan Tahapannya

Mari Mengenal Apa itu Mediasi dan Bagaimana Cara Kerjanya, dalam hal ini kita berfokus melihat mediasi yang didalam pengadilan, merujuk dari Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Nomor 1 Tahun 2016), Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Menurut Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali perkara-perkara yang oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dikecualikan dari mediasi. Jangka waktu mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Mediasi di dalam pengadilan yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan perkara dimulai dapat diselenggarakan  di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan. Para Pihak yang bersengketa di pengadilan dapat memilih mediator sendiri atau menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menentukan mediatornya. Apabila mediator yang dipilih adalah Hakim atau Pegawai Pengadilan, yang disepakati oleh Para Pihak namun jika Mediator adalah Hakim dan Pegawai Pengadilan maka proses mediasi diselenggarakan di ruang khusus mediasi di Pengadilan. 

Singkatnya Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Mediator bertindak sebagai fasilitator yang dimana tugasnya mediator hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Mediator berkedudukan membantu para pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang bersengketa. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, tetapi berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif sehingga menjamin terciptanya kompromi diantara pihak- pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network