MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan dengan memecat 61 personel sepanjang tahun 2025. Puluhan anggota tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers "Rilis Akhir Tahun 2025" yang digelar di Mako Polda Sumut pada Selasa, 30 Desember 2025. Selain sanksi PTDH, tercatat sebanyak 236 personel dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin, sementara 364 personel lainnya diproses atas pelanggaran kode etik. Secara akumulatif, terdapat 661 personel Polda Sumut yang menjalani proses hukum internal tahun ini.
"Di mana di tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum, terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, melakukan pemecetan atau PDTH," kata Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa angka penindakan ini mengalami kenaikan sebesar 25 persen jika dibandingkan dengan data pada tahun 2024. Peningkatan ini disebut sebagai bentuk transparansi dan ketegasan fungsi pengawasan internal di lingkungan Polda Sumut.
"Seluruhnya meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2024, lalu. Ini masukan dan ketegasan pak Irwasda dan pak Kabid Propam, semua anggota melakukan pelanggaran ditindak tegas," kata Whisnu.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
