MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna.
Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh Pj Bupati, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan polisi. Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang sebagai satu keluarga," ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait