Tahapan mediasi terdiri dari 3 Tahapan Utama, yaitu :
1. Pramediasi;
2. Proses Mediasi;
3. Perdamaian Sukarela.
lebih rinci tahapan mediasi dapat dilihat pada infografis berikut.
Pada infografis dapat dilihat pada bagian tahapan hasil mediasi dimana ada tiga probabilitas yaitu mediasi dapat berhasil, berhasil sebagian dan mediasi mengalami kegagalan. Adapun tindak lanjut ketika mediasi berhasil adalah diperolehnya akta perdamaian dan dilakukannya pencabutan gugatan, ketika mediasi berhasil sebagian maka tindak lanjutnya berupa diperolehnya akta perdamaian dan dilanjutkannya pemeriksaan perkara “sebagian” untuk hal yang tidak disepakati, ketika mediasi berakhir gagal maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perkara.
Pada akhirnya tiada kemenangan dalam sebuah pertikaian karena bilamana pihak yang menang pun menjadi arang, dan yang kalah menjadi debu. Sehingga “nafas” dalam musyawarah untuk mufakat pada sebuah mediasi harus menjadi keutamaan agar didapat best solution yang akan bermanfaat untuk semua pihak. Sebagai penutup mengutip kalimat bijak dari Eleanor Roosevelt Ibu Negara Amerika Serikat dari tahun 1933 sampai tahun 1945 "Keadilan tidak bisa untuk satu sisi saja, tetapi harus untuk keduanya."
Christianto Y V Tarigan, Penulis adalah Analis Kebijakan di Kementerian PUPR dan Karya Siswa Magister Super Spesialis Hukum Kontrak Konstruksi Universitas Andalas.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait