ACEH BESAR, iNewsMedan.id - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12/2024).
Majelis Hakim yang melakukan Descente, yakni Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H selaku ketua Majelis, serta Heti Kurnaini Ssy, M.H dan Nurul Husna S.H.
Muhammad Redha Valevi mengatakan Descente kali ini merupakan sengketa warisan antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, di mana pewaris tidak memiliki keturunan.
Adapun objek sengketa yang diperiksa terdiri dari sepuluh objek, meliputi tanah persawahan, rumah, dan kebun yang terletak di tiga Gampong.
Delapan objek di Gampong Lamneuheun, yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah.
Kemudian, satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam, serta satu objek tanah sawah lainnya yang terletak di Gampong Krueng Ano.
Lokasi objek cukup luas dan berbukit, sehingga memerlukan energi ekstra untuk validasi dan pengukuran.
Rintik hujan dan akses pematang yang cukup sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas.
"Berdasarkan info dari pak Geuchik, sengketa ini sudah berlansung menahun," jelas Muhammad Redha Valevi, Sabtu (21/12/2024).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait