Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Achiruddin telah menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar, sambil menyoroti bahwa dia seorang anggota polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sidang telah ditunda hingga Senin (25/9/2023) untuk pembelaan dari terdakwa.
Dalam dakwaan awal, Achiruddin bersama temannya melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sejak April 2022 hingga April 2023, dimulai dengan pembelian mobil boks.
Mobil tersebut dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM dengan menggunakan baby tank berkapasitas 1.000 liter dan mesin jet pump. BBM jenis solar bersubsidi kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Mobil tersebut juga digunakan untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
BBM tersebut kemudian disimpan di gudang Achiruddin dan dijual kembali saat harga solar tinggi dengan keuntungan Rp300 per liter di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aksi penggelapan ini terungkap saat penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah Achiruddin pada 27 April 2023 dan menemukan gudang solar ilegal serta barang-barang terkait lainnya seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki berisikan minyak solar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait