AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Kasus Penimbunan Solar

Ismail
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Kasus Penimbunan Solar

MEDAN, iNewsMedan.id- Selain dalam kasus penganiayaan, mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga dinilai bersalah dalam kasus penimbunan solar secara ilegal. Untuk perkara ini, Achiruddin dituntut 6 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin tanggal 18 September 2023. 

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mengatakan bahwa Achiruddin telah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman  6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa," ucap JPU Randi Tambunan. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network