Pengurus YPDA Versi Partahi Siregar Bantah Putusan PTUN dan PN Sahkan Kepengurusan Hana Nelsri Kaban
MEDAN, iNewsMedan.id - Penasihat hukum Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, membantah klaim yang menyebutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengesahkan kepengurusan YPDA di bawah pimpinan Hana Nelsri Kaban. Menurut Hokli, berita yang disiarkan oleh media daring 'TR' dan 'OR' adalah hoaks karena proses hukum terkait gugatan di kedua pengadilan tersebut belum final.
"Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima (NO), bukan menolak gugatan kita, dan gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegas Hokli, Sabtu (16/8/2025).
Hokli sangat menyayangkan kedua media tersebut karena menayangkan berita bohong tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Ia menyatakan akan segera melayangkan somasi dan bantahan resmi kepada 'TR' dan 'OR' atas dugaan pembohongan publik.
Narasi yang Menyesatkan Publik
Hokli mengimbau semua pihak, terutama yang dianggap memahami hukum, untuk tidak memelintir putusan PTUN Jakarta seolah-olah perkara sudah selesai. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang menyampaikan narasi menyesatkan, terutama bagi para mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA).
"Saya heran, mereka yang paham hukum, bahkan ada yang ahli hukum dan akademisi, tapi memberikan komentar berdasarkan asumsi. Komentarnya terkesan ngawur, tidak memahami makna dari putusan PTUN Jakarta," ujar Hokli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait