MEDAN, iNewsMedan.id – Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, mantan anggota Polda Sumut, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap belasan kepala sekolah di Sumatera Utara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, M. Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Bayu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai tindakan terdakwa sangat mencoreng citra kepolisian.“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi teladan, bukan justru ikut merusak kepercayaan publik,” kata Girsang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
