MEDAN, iNewsMedan.id- Empat orang joki yang berusaha menyelundupkan kecurangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025), menjatuhkan hukuman penjara selama 16 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Mereka adalah Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, warga asal Yogyakarta. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, usai mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum Tommy yang sebelumnya meminta mereka dihukum dua tahun penjara.
“Perbuatan para terdakwa jelas mencederai nilai kejujuran dan merusak integritas pendidikan. Namun majelis memberi keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan sebagian memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim Abdul Hadi saat membacakan putusan.
Kasus ini terungkap pada 25 April 2025. Tiga dari mereka ditangkap panitia ujian sebelum sempat masuk ruang tes. Saat diperiksa, ditemukan KTP serta kartu ujian palsu, juga tiga buah kacamata hitam elektronik merek Ray-Ban yang dipakai untuk memotret soal agar bisa dikirim ke pihak luar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait