Waspada! Penipuan Masuk SIP Catut Nama Jenderal, Korban Rugi Rp710 Juta

Jafar Sembiring
Kuasa hukum korban penipuan seleksi SIP, Paul JJ Tambunan, memberikan keterangan pers terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp710 juta. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan bermodus seleksi pendidikan kepolisian. Harapan agar putranya lulus program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53 Gelombang I dan II sirna setelah HJ Siti Amrina Harahap teperdaya oleh dua orang yang mengaku memiliki akses ke lingkaran kekuasaan.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp710 juta. Ironisnya, meski laporan polisi telah dilayangkan, kepastian hukum seolah jalan di tempat. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, walaupun dua nama terlapor sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa ini bermula pada pertengahan Februari 2024 saat korban bertemu dengan Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan. Keduanya meyakinkan korban dengan klaim memiliki kedekatan dengan figur jenderal. Bahkan, salah satu pelaku memosisikan diri sebagai pemuka agama (ustaz) untuk meraih kepercayaan korban.

"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya," kata korban, didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan, Daniel S. Sihotang, Marudut H. Gultom, dan Farasian Marbun, usai mempertanyakan kelanjutan laporannya di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Berikut adalah rincian aliran dana tersebut:

- Tunai: Rp270 juta diserahkan di rumah Mahmuddin Rangkuti.

- Transfer (29 Feb 2024): Rp170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali.

- Transfer (8 Maret 2024): Rp50 juta ke rekening yang sama.

- Transfer (17 Juli 2024): Rp100 juta (dua kali transfer) ke rekening Abdul Rahman Hasibuan.

- Transfer (18 Juli 2024): Rp80 juta (dua kali transfer masing-masing Rp40 juta dalam selisih satu detik) ke rekening yang sama.

- Lainnya: Rp40 juta tunai yang diklaim sebagai "oleh-oleh" atau kado ulang tahun anak jenderal.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network