Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara 

Ismail
Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut dinilai  bersalah dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022. 

Tuntutan ini dibacakan JPU Rahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan bahwa Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. 

"Achiruddin Hasibuan dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dengan pengurangan waktu tahanan yang telah dijalani,"ucap JPU. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network