Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan terkait PBI Nonaktif

Ismail
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis, (kanan). (Foto: iNewsMedan.id).

iNewsMedan.id, MEDAN – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dikeluhkan warga.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis, mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah dibahas di tingkat pusat. Pertemuan melibatkan DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait.

“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hamid,  Sabtu , 14 Februari 2026.

Menurut dia, begitu kabar penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut. Ia menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.

Dari hasil koordinasi itu, ada dua langkah yang disepakati. Pertama, Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan. Jika setelah diverifikasi ternyata masih memenuhi syarat, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.

Kedua, Dinas Kesehatan juga diberi ruang untuk mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.

“Jadi bukan berarti yang nonaktif itu selesai begitu saja. Kalau memang memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga bisa mengusulkan data baru yang layak,” jelasnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network