MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN pada Jumat (13/2/2026). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat enam saksi dari kalangan karyawan dan mantan karyawan PTPN II yang memberikan keterangan, yaitu Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil S.E., dan Dinda Ashari Siregar.
Berdasarkan keterangan para saksi di ruang sidang, terungkap bahwa kebijakan pengelolaan lahan tersebut menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO), bukan merupakan transaksi jual beli aset.
Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyatakan bahwa seluruh saksi secara konsisten memberikan keterangan yang tidak merujuk pada adanya penjualan tanah kepada pihak pengembang.
“Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional),” tegas Julisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, PTPN tetap memegang hak kepemilikan lahan sepenuhnya. Kerja sama dilakukan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra melalui kontribusi tanah dan pembagian keuntungan pemasaran sebesar 25 persen.
“PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
