AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Kasus Penimbunan Solar

Ismail
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Kasus Penimbunan Solar

MEDAN, iNewsMedan.id- Selain dalam kasus penganiayaan, mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga dinilai bersalah dalam kasus penimbunan solar secara ilegal. Untuk perkara ini, Achiruddin dituntut 6 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin tanggal 18 September 2023. 

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mengatakan bahwa Achiruddin telah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman  6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa," ucap JPU Randi Tambunan. 

Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Achiruddin telah menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar, sambil menyoroti bahwa dia seorang anggota polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Sidang telah ditunda hingga Senin (25/9/2023) untuk pembelaan dari terdakwa. 

Dalam dakwaan awal, Achiruddin bersama temannya melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sejak April 2022 hingga April 2023, dimulai dengan pembelian mobil boks. 

Mobil tersebut dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM dengan menggunakan baby tank berkapasitas 1.000 liter dan mesin jet pump. BBM jenis solar bersubsidi kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Mobil tersebut juga digunakan untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang. 

BBM tersebut kemudian disimpan di gudang Achiruddin dan dijual kembali saat harga solar tinggi dengan keuntungan Rp300 per liter di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Aksi penggelapan ini terungkap saat penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah Achiruddin pada 27 April 2023 dan menemukan gudang solar ilegal serta barang-barang terkait lainnya seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki berisikan minyak solar.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network