Kapolda Sumut Diminta Tegas Menindak Oknum Polisi yang Diduga Berselingkuh

Jafar
Kapolda Sumut Diminta Tegas Menindak Oknum Polisi yang Diduga Berselingkuh. (Foto: Istimewa)

Sahrul mengungkapkan, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara.

"Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya," ungkapnya.

Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi.

"Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumatera Utara dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding.

"Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya," tambahnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network