Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Sikat Habis Narkoba: 3.078 Kasus Terungkap, 1,1 Ton Sabu Disita dalam 6 Bulan

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:52 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polda Sumut Sikat Habis Narkoba: 3.078 Kasus Terungkap, 1,1 Ton Sabu Disita dalam 6 Bulan
Polda Sumut Sikat Habis Narkoba: 3.078 Kasus Terungkap, 1,1 Ton Sabu Disita dalam 6 Bulan. Foto: iNewsMedan.id/Jafar

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran berhasil mengungkap 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 3.970 tersangka sepanjang semester I tahun 2025 (1 Januari - 30 Juni 2025). 

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba secara komprehensif, sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis (3/7/2025).

Dalam pengungkapan ini, kata Kapolda barang bukti yang disita dari ribuan kasus tersebut, meliputi: Sabu 1.163,88 kilogram, Pil Ekstasi: 189.975 butir, Ganja: 267,25 kilogram, Pohon Ganja: 6.071 batang, Ladang Ganja: 6 hektare, Kokain: 2,06 kilogram, Pil Happy Five: 94.237 butir, Cartridge Liquid Vape: 60.000 buah (mengandung narkotika Golongan I), Baya: 5.393 buah liquid vape mengandung metomidate dan etomidate, 50 buah happy water, dan 10.131 kemasan produk olahan tidak sesuai standar.

Selain penangkapan kasus besar, kata Kapolda bahwa Polda Sumut juga aktif melakukan 590 kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN). 

"Dari kegiatan ini, 288 kasus dengan 356 tersangka diproses sidik, sementara 192 pengguna direhabilitasi," terang Kapolda didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut