HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Di tengah duka mendalam warga Kecamatan Tarabintang, Pakkat, dan Onanganjang akibat bencana alam dahsyat pada 27 November 2025 lalu, sebuah kabar miring mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam praktik penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung.
Kasus yang terjadi di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung ini, kini tengah menjadi sorotan tajam publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang pulih dari bencana.
Hingga Selasa (13/1/2026), Satreskrim Polres Humbahas menyatakan bahwa kasus tindak pidana kehutanan yang menyeret Bripda JGS masih dalam proses penyelidikan (lidik). KBO Satreskrim Polres Humbahas, Aiptu Bigner Purba mengatakan bahwa saat ini Bripda JGS memang ditahan, namun penahanan tersebut diklaim sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berulang kali.
"Penahanan (Bripda JGS) karena pelanggaran disiplin. Untuk tindak pidana kehutanan yang diduga melibatkan JGS, masih proses lidik," ketus Bigner di hadapan Kasat Reskrim AKP Jhon FM Siahaan, Kamis (15/1/2026).
Editor : Chris
Artikel Terkait
