MEDAN, iNewsMedan.id - Bidang Propam Polda Sumatera Utara resmi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) tersebut, majelis sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengonfirmasi putusan tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Mako Polda Sumut.
"Memang benar, Polda Sumut telah melaksanakan sidang etik terhadap Kompol DK melalui tim Propam. Hasilnya, kami menjatuhkan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan," tegas Ferry.
Jalannya Persidangan
Kompol DK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani persidangan maraton di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Pertimbangan Putusan
Ferry menjelaskan bahwa keputusan berat ini diambil karena beberapa faktor krusial. Berikut adalah poin utama hasil persidangan:
- Hal Memberatkan: Kompol DK dinilai sangat tidak kooperatif selama proses penyidikan terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung narkoba.
- Hal Meringankan: Berdasarkan penilaian majelis sidang, tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi perwira menengah tersebut.
- Transparansi: Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran kode etik berat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
