MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara didesak untuk bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pencurian uang senilai Rp11,2 juta milik warga Tanjungbalai bernama Rahmadi. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut), Zakaria Rambe.
Uang tersebut dilaporkan raib dari rekening pribadi Rahmadi setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG diduga memaksa meminta nomor PIN mobile banking dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
Soroti Pelanggaran Prosedur Penyelidikan
Zakaria Rambe menyatakan bahwa setiap tindakan penyitaan, termasuk akses telepon seluler, harus melalui mekanisme resmi. Menurutnya, keberadaan uang Rp11,2 juta tersebut seharusnya dicatat secara transparan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jika alasannya untuk penyelidikan, penyitaan ponsel Rahmadi wajib mengikuti prosedur hukum, termasuk pendokumentasian uang tersebut dalam BAP," ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, tidak adanya catatan resmi dalam dokumen penyidikan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang mencederai hak privasi serta hak asasi tersangka. Zakaria juga memperingatkan Kapolda Sumut agar tidak membiarkan tindakan oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang tersebut.
"Perilaku oknum ini bisa merusak kewibawaan Polri. Kepolisian harus melakukan pembersihan internal terlebih dahulu sebelum menuntut ketaatan hukum dari masyarakat," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
