MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape.
Suyudi menyebut Sumatera Utara menjadi salah satu pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair.
“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” kata Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
