Beruntun! Dua Kepala Sekolah di Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Dari jumlah tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp772.711.214 yang mengakibatkan kerugian negara.
“Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Daniel Barus.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan bahwa penggunaan dana BOS di SMAN 19 Medan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp772.711.214.
“Tim penyidik Kejari Belawan masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Daniel.
Editor : Ismail