get app
inews
Aa Text
Read Next : Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

Beruntun! Dua Kepala Sekolah di Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS 

Rabu, 10 September 2025 | 08:08 WIB
header img
Eks Kepsek SMAN 19 Medan, Renata Nasution digiring ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana BOS. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Belawan kembali menahan seorang kepala sekolah negeri terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah sebelumnya menahan Reni Agustina, Kepala SMAN 16 Medan, kini giliran Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Renata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025. Penyidik kemudian melakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB, Selasa, 9 September 2025, untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025. 

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan sejumlah pertimbangan hukum. 

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 10 September 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, SMAN 19 Medan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1.796.220.000 atau total Rp3.592.440.000. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut