get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Ad Hoc Serentak Mogok Sidang, Tuntut Keadilan Kesejahteraan

Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:00 WIB
header img
Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp885 juta. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp885 juta. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026).

Tidak hanya Renata, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menerima vonis dari majelis hakim.

Hakim ketua M. Nazir menyatakan Renata terbukti melakukan korupsi saat menjabat kepala sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari,” ujar Nazir dalam amar putusan.

Selain itu, Renata juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp395 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis Elviliyanti dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Sementara itu, Sudung Manalu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp16 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Togap, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp11 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, Renata diduga merekayasa sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up harga barang, pembayaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan, hingga pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan, sebagian barang yang tercatat dalam dokumen tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Renata juga diketahui memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada pihak rekanan. Dengan akses tersebut, rekanan leluasa memesan sekaligus menentukan harga barang tanpa proses pemeriksaan dan verifikasi dari tim pengadaan sekolah.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp885 juta. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut