Beruntun! Dua Kepala Sekolah di Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Belawan kembali menahan seorang kepala sekolah negeri terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah sebelumnya menahan Reni Agustina, Kepala SMAN 16 Medan, kini giliran Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Renata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025. Penyidik kemudian melakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB, Selasa, 9 September 2025, untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan sejumlah pertimbangan hukum.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 10 September 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, SMAN 19 Medan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1.796.220.000 atau total Rp3.592.440.000.
Dari jumlah tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp772.711.214 yang mengakibatkan kerugian negara.
“Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Daniel Barus.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan bahwa penggunaan dana BOS di SMAN 19 Medan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp772.711.214.
“Tim penyidik Kejari Belawan masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Daniel.
Editor : Ismail