Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Deliserdang Tempuh Restorative Justice Selesaikan Sengketa PT Indofarm dan Petani Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:59 WIB
  • author Jafar Sembiring
Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Belawan. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan bersejarah ini terwujud berkat kelapangan hati pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang setuju memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.

Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025). 

Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini telah melalui proses yang panjang, berlapis, dan sangat selektif demi menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni," tegas Samiaji. 

"Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB)," sambungnya. 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut