Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tilep Dana BOS Rp826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Masuk Bui

Selasa, 09 September 2025 | 08:47 WIB
  • author Ismail
Tilep Dana BOS Rp826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Masuk Bui
Tilep Dana BOS Rp826 Jutra, Kepsek SMAN 16 Medan Masuk Bui. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, Senin, 8 September 2025 sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp826,7 juta.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan surat perintah nomor Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH.

Reny langsung digiring ke Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan. Ia akan ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025, sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.

Menurut Daniel, langkah penahanan diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sekaligus mempercepat proses persidangan.

Dari hasil penyelidikan, Reny yang menjabat sebagai kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana BOS SMAN 16 Medan Marelan tahun 2022 dan 2023. Namun, realisasi anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 maupun aturan perubahannya tahun 2023.

Pada dua tahun anggaran tersebut, sekolah menerima total Dana BOS sekitar Rp3 miliar. Namun sebagian dana disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Daniel.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut