get app
inews
Aa Text
Read Next : Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

Dana BOS Rp826 Juta Raib, Giliran Eks Bendahara dan Rekanan SMAN 16 Medan Diciduk Kejari 

Jum'at, 19 September 2025 | 07:00 WIB
header img
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan ditahan. Foto: istimewa

BELAWAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis , 18 September 2025, resmi menahan mantan bendahara sekolah Elfran Alpansos Depari (EAD) dan penyedia barang Aizidin Muthoadi (AM). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp826 juta. Mereka langsung digiring ke Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina, lebih dulu mendekam di penjara dalam kasus yang sama. 

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan penahanan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan, langkah itu sesuai pertimbangan hukum karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP,” ujar Daniel. 

Selain pasal utama, keduanya juga dijerat dengan pasal subsidair yang memperkuat sangkaan. Daniel menambahkan, perbuatan EAD selaku bendahara sekolah serta AM selaku penyedia barang dan jasa tidak sesuai dengan aturan teknis pengelolaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya pada 2023. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut