Skandal Dana Sekolah di Nias Selatan, Kepala Sekolah dan Suami Kompak Jadi Tersangka
NISEL, iNewsMedan.id— Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam menyeret pasangan suami istri ke pusaran hukum. Kepala sekolah berinisial BNW resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, YZ, pemilik toko penyedia barang sekolah. Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menduga keduanya bekerja sama mengatur pengadaan demi keuntungan pribadi, hingga negara ditaksir merugi Rp1.433.630.374.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidikan penggunaan dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025 rampung. Audit kerugian negara dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menjadi dasar hukum penindakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menegaskan penyidik menemukan pola penyimpangan sistematis dalam pengadaan barang sekolah.
“Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan BNW selaku penanggung jawab dana BOS diduga mengarahkan pengadaan ke toko milik suaminya sendiri.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Alex.
Editor : Ismail