Atas perbuatannya, tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik penyebaran obat keras tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
