Kapolri: Penggagalan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka Lindungi 5,8 Juta Anak Bangsa

Jafar
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan pers pengungkapan 1,16 ton ketamin di Medan, Jumat (23/10/2026). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik penyebaran obat keras tersebut.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network