MEDAN, iNewsMedan.id — Pengungkapan kasus kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton narkoba jenis ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), rupanya hasil dari pengawasan panjang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memantau pergerakan kapal tersebut selama tiga bulan.
"Sebagai catatan awal, tim analis dari BNN dan Bea Cukai sebenarnya telah memonitor kapal dan MT Global 168 ini sejak bulan Agustus 2026. Jadi sudah 3 bulan," kata Suyudi dalam jumpa pers di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jalur laut skala besar, aparat memang membutuhkan waktu analisis dan pemantauan hingga berbulan-bulan sebelum melancarkan penyergapan.
"Nah, kita memang seperti itu, kita selalu menganalisa kapal itu tidak sebentar, 3 bulan, paling sebentar 6 bulan," ujar Suyudi.
Kronologi Pergerakan Kapal: Dari Malaysia Hingga Laut Andaman
Berdasarkan hasil analisis dan pelacakan, pergerakan kapal MT Global 168 terdeteksi mulai aktif sejak September 2026 setelah bertolak dari lokasi perbaikan atau docking.
"Rutenya dilalui adalah dari Pasir Gudang menuju Portland untuk melakukan bunker atau mengisi air dan BBM. Setelah beberapa hari di Portland, kapal melanjutkan pelayaran menuju laut adaman untuk melakukan ship to ship guna menerima muatan ketamine," ucap Suyudi.
Bongkar Modus Ship-to-Ship Transaksi Narkoba di Laut Lepas
Kapolri membeberkan bahwa pola pemindahan barang haram di tengah laut (ship-to-ship) menjadi modus operandi favorit para penyelundup internasional untuk mengelak dari pemeriksaan petugas pelabuhan resmi.
"Nah, inilah Bapak Ibu sekalian, modus para penyelundup itu seperti itu, mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah laos dan sebagainya, kemudian mengadakan transaksi laut adaman atau juga bisa selat malaka ship to ship dari kapal ke kapal," papar Suyudi.
"Ada kapal membawa barang, ada yang menerima, begitu abis nanti diisi lagi, terus aja begitu," tambahnya mengakhiri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
