MEDAN, iNewsMedan.id - Langkah sigap tim gabungan yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membuahkan hasil besar bagi masa depan bangsa. Sinergi antarlembaga ini berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCL yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Selat Malaka.
Keberhasilan penindakan ini bukan sekadar tentang besarnya nilai barang bukti yang disita, melainkan benteng pertahanan vital yang berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari jerat ketergantungan bahan berbahaya.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa fokus utama dari operasi penindakan ini adalah jiwa manusia dan keberlangsungan generasi masa depan Indonesia yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan," tegas Jenderal Suyudi saat konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).
Selain dampak sosial dan keselamatan jiwa, penyitaan barang bukti sebanyak 58 karung ketamin ini juga berhasil mencegah kerugian ekonomi yang luar biasa. Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total nilai estimasi barang bukti yang diamankan mencapai Rp3,48 triliun.
Pengungkapan kasus berskala internasional ini bermula saat tim gabungan melacak pergerakan mencurigakan kapal tanker MT Global 168. Pada Selasa (20/10/2026), kapal BC 20006 milik Bea Cukai diterjunkan langsung untuk mendekati dan mengamankan target di kawasan perairan Tanjung Balai-Asahan.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di atas kapal, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCL dengan berat bruto 1,16 ton, 1 unit kapal MT Global 168, serta 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 8 orang awak kapal.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY, yang menjabat sebagai able seaman sekaligus manajer kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara 7 awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) termasuk kapten kapal berinisial GC saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk pendalaman penyidikan.
Jenderal Suyudi mengapresiasi keuletan seluruh personel gabungan yang pantang menyerah dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari penyelundupan barang terlarang.
"Ini tentunya butuh kesabaran dan keuletan kita semua. BNN, Polri, Bea Cukai, dan TNI harus terus bahu-membahu. Kita jangan pernah lelah, sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden RI," ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik penyebaran obat keras tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
